Berkas 4 Tersangka Kasus Mobdin Alpard Dilimpahkan ke Kejaksaan Kukar
TENGGARONG. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun anggaran (TA) 2015. Kini sudah memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah melalui Kanit tipikor
Polres Kukar Iptu Ishaq. SH mengatakan, pengembangan kasus korupsi pengadaan
Mobdin Alpard yang menyeret 4 yang merugikan negara hingga Rp 1,28 miliar rupiah
it, suah naik pada proses penyerahan berkas ke pihak Kejari Kukar.
"Perkembangannya sekarang berkas sudah tahap 1 yang
dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di teliti." Ujarnya.
Jika dalam proses croscek berkas dianggap lengkap, maka
pelimpahan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat ini ke Kejari Kukar.
Seperti diketahui bahwa kasus pengadaan Mobil Dinas Wakil Bupati
Kukar Edi Damansyah, memakan korban tersangka empat orang.
Keempat tersangka kasus dugaan korupsi mobil Alphard wakil Bupati tersebut yakni Rachmadian Elfan Arif pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Anton Hutabriansyah Direktur CV Gema Cipta Utama serta Fahrudin Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teguh. "Untuk tersangka baru belum ada," tegasnya. dra/poskotakaltimnews.com